Tuesday, January 9, 2007

indosiar.com - Perusahaan Air Minum DKI Jakarta memutuskan menaikan tarif air minum sebesar 10,5% dari usulan semula 2,5%. Kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan dengan inflasi setelah setahun tidak terjadi kenaikan tarif air minum.

Menurut Ketua Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BRPAM) DKI Jakarta Ahmad Lantiri, kenaikan itu diputuskan karena sejak setahun terakhir tidak ada kenaikan, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan akibat inflasi. Sebelumnya pihak operator mengusulkan kenaikan tarif PAM sebesar 25,5%. Namun yang disetujui 10,5%. Dengan demikian harga tarif untuk rakyat miskin naik Rp 100 menjadi Rp 1050 per meter kubik. Kelas menengah naik menjadi Rp 3900 per meter kubik dan golongan atas naik Rp 12200 per meter kubik.

Ahmad Lanti menambahkan kenaikan ini juga terkait dengan meningkatnya produksi air oleh PAM Jaya. Lanti berharap kenaikan tarif PAM itu tidak membebani warga miskin akibat naiknya beberapa kebutuhan pokok secara bersamaan. Dirinya juga berjanji akan selalu mengkontrol pihak operator agar memberi pelayanan lebih baik. Untuk itu, Ahmad Lanti mengingatkan agar PAM Jaya memenuhi target seperti memenuhi kebocoran pipa PAM, menaikan volume air tertagih, meningkatkan jumlah sambungan dan pelayanan kepada konsumen.

No comments: